Sosok.co.id - Penyematan gelar Adat Sutan Raja Diraja Lampung yang digunakan oleh Irjen Pol (Purn) Ike Edwin menuai sorotan dari Pemuda Adat Buay Pemuka Bangsa Raja, Hendri Gama.
Pasalnya, pria yang akrab disapa Dang Ike tersebut dinilai bukan berasal dari masyarakat adat Pepadun, melainkan dari adat Saibatin.
Hendri mengatakan, dalam Adat Pepadun terdapat dua cara untuk memperoleh gelar Sutan, yakni melalui cakak pepadun atau begawi, dan juga maccang atau nabuh canang pada acara adat yang sudah begawi, yang disaksikan oleh para penyimbang adat.
“Setahu saya, untuk memperoleh gelar Sutan di Adat Pepadun, khususnya Buay Pemuka Bangsa Raja, jika dia memang orang asli masyarakat Lampung Pepadun, dia harus begawi atau cakak pepadun serta menyembelih kerbau,” ujarnya.
“Sedangkan jika dia orang luar dari Adat Pepadun, dia bisa memperoleh gelar Sutan dengan cara angkon muaghi atau angkon bapak/anak, tapi tetap harus melewati prosesi adat begawi,” sambungnya.
Terkait gelar Sutan Raja Diraja Lampung yang digunakan oleh Ike Edwin, Hendri mengaku tidak mengetahui adanya prosesi begawi yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolda Lampung tersebut.
“Itulah yang menjadi pertanyaan saya, dari mana gelar Sutan itu diperoleh? Soalnya setahu saya beliau bukan orang Pepadun, dan belum pernah maccang,” kata Hendri.
Hendri menyebut, secara pribadi dirinya sangat mendukung jika ada tokoh seperti Dang Ike yang mengklaim sebagai Sutan dalam Adat Pepadun, karena itu dapat menjadi bagian dari pelestarian adat.
Namun, kata dia, gelar tersebut tetap harus diperoleh melalui prosesi yang sesuai dengan ketentuan Adat. Jika tidak, maka hal itu bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap adat.
“Sebenarnya saya sangat mendukung dalam rangka melestarikan Adat, tapi tidak bisa menyampingkan prosesnya karena itu merupakan pengingkaran terhadap adat,” tuturnya.
“Berdasarkan informasi yang saya ketahui di beberapa pemberitaan maupun media sosial, gelar yang diberikan kepada Dang Ike sebatas pejuluk dari kelama saja,” jelasnya.
Ia berharap, sebagai masyarakat beradat, hal-hal yang bersifat prinsip dalam Adat tetap dijaga dan dihormati.
“Karena Adat ini adalah kebanggaan kita yang harus dijaga. Jadi ketika ada hal-hal yang keliru, harus kita luruskan agar tidak menyeleweng,” tandasnya.
Diketahui, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin berencana menggelar acara bertajuk “Rencana Pertemuan Silaturahmi Pemangku Adat Lampung Pesisir dan Pepadun: Adat Budaya sebagai Pemersatu Orang Lampung”.
Dalam undangan yang beredar, Ike Edwin mencantumkan gelar Sutan Raja Diraja Lampung yang diakuinya diperoleh dari Way Kanan.