Jadi Manager Fuji, Batara Ageng Ternyata Hanya Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan, Tapi ...

Eza Ramadhan - Kamis, 11 Jul 2024 - 06:19 WIB
Jadi Manager Fuji, Batara Ageng Ternyata Hanya Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan, Tapi ...
Fujianti Utami Putri. - Instagram
Advertisements

SOSOK.CO.ID - Mantan manajer publik figur Fujianti Utami Putri bernama Batara Ageng ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan uang sejumlah Rp 1,3 miliar oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaman Saragih menernagkan, kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Fuji setelah mengetahui uang dari Agency kerja sama kontrak belum dibayarkan.

“FU sendiri mengetahui perbuatan tersebut karena hasil kerja sama yang dilakukan baik sebagai membuat konten ataupun iklan atau endorsemen,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 11 Juli 2024.

“Pekerjaan sudah dilakukan namun ia melihat rekeningnya belum dibayarkan dibayarkan oleh agency dan brand tersebut, sehingga dia menanyakan kepada manajer sendiri dalam hal ini BA dan pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh tersangka, dimana modusnya tersangka menyutuh agency tersebut membayar ke rekening pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menerangkan, sesuai kontrak kerja sama antara Fuji dan tersangka Batara Ageng bahwa untuk aliran dana seluruhnya dikelola oleh manajer.

“Berdasarkan dari hasil keterangan saudari FU bahwa Saudara BA itu digaji sekitar Rp 500 ribu per bulan, namun apabila ada kontrak kerja sama dengan para agency, saudara BA mendapatkan keuntungan 5 sampai dengan 10 persen dari setiap kontrak,” sebut Tomi.

Akan tetapi, lanjut Tomi, uang hasil kerja sama dengan agency tersebut kemudian dialirkan dananya ke rekening pribadi milik tersangka hingga total mencapai Rp 1,3 miliar.

“Diketahui bahwa selama saudara BA menjadi manager dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi kontrak kerjasama kurang lebih sebanyak 20 kontrak, kemudian akhirnya dari saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya,” beber Tomi.

“Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. ***

Advertisements
Share:
Editor: Eza Ramadhan
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Sosok.co.id. All Right Reserved.