DPP Partai Golkar berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh kader dan simpatisan untuk menyukseskan pencalonan ini dan meraih kemenangan pada pemilihan mendatang.
Pada penetapan SK tersebut juga menyebutkan bahwa DPD Partai Golkar kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian menugaskan DPD partai Golkar Pringsewu untuk mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, dalam surat SK itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi jajaran Pengurus/Fungsionaris/Kader dan anggota partai Golkar, yang mana jika ada tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Selanjutnya, dengan diterbitkannya SK itu, surat instruksi dan surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (*)