Pesawaran — Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 pada Pemungutan Suara Ulang (Psu) Pilkada Pesawaran resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum terkait langkah tersebut.
Ahmad Handoko, yang sebelumnya merupakan kuasa hukum Paslon 02 Nanda-Anton dalam sidang MK sebelum Psu, mengaku belum bisa memberikan banyak komentar terkait gugatan baru ini.
Ia menyebut sejauh ini belum dibentuk tim Hukum dari Paslon 02.
“Saya belum bisa komentar banyak karena memang belum tim hukum secara final,” kata Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Terkait gugatan dan persiapan, Ia menegaskan hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai proses selanjutnya atas gugatan yang diajukan Paslon 01.
“Belum ada pemberitahuan dari MK, kami masih menunggu,” tambahnya.
BACA JUGA: Komisi V DPRD Lampung: Sekolah Butuh Subsidi
Sebelumnya, Psu Pilkada Pesawaran digelar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
Merasa dirugikan oleh hasil Psu, Paslon 01 kembali mengajukan gugatan ke MK untuk mencari keadilan melalui jalur konstitusional.
Namun hingga kini di web resmi MK belum ada jadwal sidang atas gugatan tersebut