Ia mengingatkan bahwa bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak siswa penerima dan harus disalurkan sesuai aturan.
“Sekolah jangan sampai terpecah konsentrasinya oleh isu yang belum tentu benar. Tetap jalankan fungsi pendidikan, tingkatkan kualitas layanan kepada siswa,” ujarnya.
Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media online menyebut dugaan pemotongan PIP di SMA Negeri 1 Adiluwih telah resmi dilaporkan warga ke Kejari PRINGSEWU.
Laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Kasi Intelijen Kejari PRINGSEWU dan dinyatakan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
HALAMAN: