Ia menegaskan, proses hukum hanya dapat berjalan apabila gugatan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menyusun bukti secara lengkap dan akurat.
“Ruang hukum sudah tersedia dalam regulasi. Tinggal bagaimana semua pihak memanfaatkannya secara adil dan transparan demi menjaga integritas demokrasi,” pungkasnya.
HALAMAN: