SOSOK.CO.ID - Di tengah perkembangan era digital saat ini, banyak orang hendak menjadi konten kreator. Tapi jangan sampai Anda membuat dan menyebarkan video yang kental dengan pornografi.
Bagi yang membuat konten terlarang tersebut, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Ada juga Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar. ***