Dengan potensi yang dimilikinya, ia bisa menjadi calon pemain yang tepat untuk memperkuat Timnas U-23 Indonesia di masa depan.
Namun, jika PSSI berniat memanggilnya ke Timnas Indonesia, hal ini bisa mengarah pada masalah kewarganegaraan.
Sebagai pemain yang memiliki kewarganegaraan ganda, Luke harus memilih antara menjadi warga negara Indonesia atau Australia.
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda hanya dapat mempertahankan status tersebut hingga usia 18 tahun, atau sebelum usia tersebut jika sudah menikah.
Oleh karena itu, Luke harus segera memutuskan kewarganegaraannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Akankah Luke memilih untuk bela Timnas Indonesia? Menarik untuk kita nantikan.***
BACA JUGA: Umur Bukan Batasan untuk Berkarya, Mbah Melan Aktif Mengajar Via TikTok Meski Usia Telah 78 Tahun