Sosok.co.id - Juru Bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin mengungkapkan sejumlah urgensi Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara saat Rapat Paripurna, Rabu (23/4/2025).
Rahmat Visa menyampaikan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) merupakan usulan pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara, yang mencakup wilayah-wilayah dengan potensi sumber daya alam dan manusia yang signifikan, serta kondisi geografis yang menantang bila ditangani dari pusat pemerintahan kabupaten induk.
“Kami Komisi I telah melakukan rangkaian proses pengkajian, klarifikasi, dan evaluasi terhadap usulan pembentukan DOB SBM sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat Visa.
Rahmat Visa menjelaskan ada tiga urgensi pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Pertama, ketimpangan luas wilayah dan kepadatan penduduk.
“Kabupaten Lampung Utara memiliki luas wilayah sebesar 2.725,63 km² dengan jumlah penduduk 633.099 jiwa pada tahun 2020. Kepadatan penduduk rata-rata adalah 232,3 jiwa/km²,” kata dia.
BACA JUGA: Remaja Atlet Skateboard Arisa Trew Sukses Jadi Peraih Medali Emas Termuda Olimpiade Paris 2024