Bandar Lampung — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengimbau kepada oknum masyarakat agar tidak menyalahgunakan nama organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk kepentingan pribadi, seperti meminta uang keamanan, sumbangan, dan pungutan lain yang tidak sesuai aturan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Angga Wijaya Praja, setelah memanggil perwakilan pengusaha GMI Body Repair Bandar Lampung, Randy Adytia Gumay Gumanti, pada Senin (21/4/2025).
"Hari ini Komisi I menerima aduan masyarakat terkait usaha GMI Body Repair. Namun setelah kami panggil, ternyata izin mereka lengkap. Justru kami menemukan adanya oknum masyarakat yang mengatasnamakan Ormas tertentu untuk meminta sejumlah uang dengan alasan keamanan dan lainnya," kata Angga.
Angga menyampaikan, sejauh ini Ormas merupakan mitra DPRD dan kerap mewakili aspirasi rakyat.
"Hanya saja, banyak juga oknum yang menyalahgunakan hal tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Ia juga mengimbau pihak berwajib agar segera menegur oknum-oknum seperti itu karena dapat merugikan citra masyarakat.
"Tindakan tersebut tidak hanya merugikan citra Ormas, tetapi juga melanggar hukum dan meresahkan masyarakat maupun pelaku usaha di kota ini. Harapannya, aparat dapat menindak praktik-praktik semacam itu di lapangan," katanya.
Pihak DPRD berharap ke depan sinergi antara pemerintah, Ormas, dan masyarakat dapat terjalin lebih baik demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Randy yang mewakili GMI menyampaikan bahwa usaha miliknya telah memiliki izin lengkap.