Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.
Permintaan tersebut disampaikan Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Lampung pada Rabu (12/3/2025). Politisi Partai Demokrat itu menyoroti adanya kendala administratif yang dialami salah satu pasangan bakal calon, yakni Elin Septiani dan Supriyanto, yang berkas pendaftarannya dikembalikan oleh KPU Pesawaran.
Menurut Budiman, perpanjangan pendaftaran Psu sangat penting agar seluruh bakal calon memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pilkada Pesawaran. Ia menegaskan bahwa proses demokrasi harus berjalan dengan adil dan transparan, tanpa ada pihak yang dirugikan akibat kendala administratif.
“Elin Septiani adalah calon yang diusung Partai Demokrat dalam Pilkada Pesawaran. Jika berkasnya dikembalikan, maka harus ada solusi agar proses pendaftaran tetap terbuka dan memberikan kesempatan bagi semua calon yang memenuhi syarat,” ujar Budiman.
Pihaknya berharap KPU dapat mempertimbangkan usulan tersebut demi menjamin proses demokrasi yang inklusif dan tidak merugikan calon tertentu. Sementara itu, KPU Pesawaran belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran Psu.
Pilkada Pesawaran menjadi sorotan setelah putusan untuk menggelar Psu dikeluarkan, yang disinyalir akibat adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya. Sejumlah pihak berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis.