Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Heri, menghadiri dan menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Lampung.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kegiatan ini menjadi forum penting dalam upaya memperkuat regulasi perlindungan bagi para Pekerja Migran asal Indonesia, khususnya dari Lampung.